Diperbarui pada: 12 June 2025
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik judi online yang kini kian menjamur. Aktivitas ini merupakan bentuk perjudian berbasis internet, yang dimainkan melalui perangkat seperti ponsel pintar, komputer, maupun tablet. Jenis permainan yang kerap ditawarkan antara lain slot, poker, kasino virtual, dan taruhan olahraga. Judi online tergolong ilegal di Indonesia karena bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat memberikan dampak buruk bagi individu maupun masyarakat luas.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, siapa pun yang terlibat dalam perjudian bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta, kecuali jika memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) bahwa siapa pun yang secara sengaja menyebarluaskan atau mengirimkan konten elektronik yang bermuatan perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Judi online membawa berbagai konsekuensi negatif, seperti memicu kerugian finansial yang dapat berujung pada kemiskinan, mendorong individu untuk berutang melalui pinjaman online dengan bunga tinggi, serta menyebabkan gangguan psikologis seperti stres dan depresi. Dalam beberapa kasus, kecanduan ini bahkan dapat menimbulkan tindakan kriminal hingga bunuh diri. Banyak orang yang menipu anggota keluarganya untuk menyembunyikan kebiasaan berjudi. Banyak contoh menunjukkan bagaimana seseorang kehilangan harta dan bahkan hubungan keluarga akibat terjerat dengan perjudian online.
Guna menanggulangi persoalan ini, pemerintah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang melibatkan berbagai lembaga, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK. Beberapa langkah yang dilakukan termasuk kerja sama dengan platform digital untuk memblokir situs-situs judi, penelusuran aliran dana guna mencegah praktik pencucian uang, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi daring. Tujuan dari langkah ini adalah untuk membatasi penyebaran perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Ironisnya, sekitar 97 ribu pelaku berasal dari institusi TNI-Polri, sementara 1,9 juta lainnya merupakan pekerja swasta. Lebih mencemaskan lagi, terdapat sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang juga terlibat. Pada tahun 2023, perputaran uang dari praktik ini mencapai Rp327 triliun dan diprediksi meningkat hingga Rp900 triliun pada tahun 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah personal, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Untuk menanggulangi hal ini, Polri membentuk Satgas Judi Online dengan tiga pendekatan: pre-emtif, preventif, dan represif. Tahap pre-emtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah, kampus, dan institusi lainnya. Pada tahap pencegahan, patroli siber dilaksanakan setiap hari untuk mendeteksi dan menutup situs judi daring. Hingga saat ini, sudah 495 situs berhasil diblokir. Sementara itu, pendekatan represif mencakup penindakan hukum terhadap pelaku. Subdit Siber Polda DIY sendiri telah menangani 10 kasus judi online dengan berbagai modus.
Beberapa modus operandi yang diungkap termasuk penggunaan media sosial sebagai sarana promosi judi. Salah satu pelaku memiliki akun Instagram dengan hampir 97 ribu pengikut dan memperoleh keuntungan Rp32,5 juta dalam setahun dari promosi agen slot. Ada juga kasus perjudian jenis "tebak angka dadu" yang disiarkan secara langsung di TikTok, di mana pemain harus melakukan deposit terlebih dahulu untuk ikut bermain. Permainan ini murni berbasis untung-untungan dan rentan menyebabkan kerugian keuangan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk menjauhi lingkungan yang mendorong perilaku berjudi. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan penyebaran judi online bisa ditekan dan dampaknya terhadap generasi muda dapat dicegah. Kesadaran kolektif akan bahaya judi online sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Komentar